Seorang Blogger Dipenjara Bukan Karna Copy-Paste Melainkan Karna Membajak Hak Siar Indovision

»
Nah Untuk Penjelasan yg kemarin ternyata itu salah, Saya sebelumnya minta maaf nah ini penjelasan yg sebenarnya oke lansung aja di simak

Aksi pembajakan tayangan premium oleh televisi berbayar ilegal apalagi bersamaan dengan hak siar eksklusif dari event sepakbola paling bergengsi Barclays Premier League (Liga Inggris/BPL) yang diperoleh Indovision, nah seiring makin bayak orang yg melakukan pembajakan membuat MNC mulai menempuh jalur hukum. Hampir semua TV kabel di Indonesia membajak siaran Liga Inggris yang ijin siarannya hanya untuk Indovision,lanjut ketopik utamanya.





Karena itulah Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) sebagai organisasi industri TV berbayar yang sah telah mendapat dukungan penuh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menindak tegas para operator TV langganan ilegal. Bukan perkara mudah, karena hingga kini ratusan operator siaran ilegal masih tetap tersebar di seluruh tanah air.

Tak hanya membajak tayangan BPL yang secara eksklusif dimiliki Indovision, sejumlah channel premium seperti HBO, STAR World, Carton Network, CNN, VISION1 dan VISION2 menjadi channel yang paling banyak dibajak. Akibatnya sejumlah penyedia konten premium (premium content provider) Internasional tersebut sempat protes. Nama baik Indonesia pun turut tercemar karena dituding sebagai negara pembajak.

Dari aksi penindakan tim legal Indovision yang turun ke lapangan, di berbagai daerah terdapat puluhan operator TV langganan ilegal yang saat ini telah teridentifikasi. Di antaranya adalah :

Kalimantan Timur: Mitra Vision, Bukadri Vision, Borneo Vision , Tepian Cable
Batam: Cemerlang Vision, Optimus, SBC, Bintan Vision, Barelang Vision, ASTV, Batam Cable Vision, Mackianos Cable Network
Makassar: Prima Vision, Vision Graha, Anjas Vision, M3 dan subnya, Citra Vision Palopo
Jawa Timur: Semeru Vision, Cakrawala TV, Duta Vision, Jawa TV kabel, Galaxy Vision, Kusuma TV kabel, CV Indo Eagle TV kabel
Manado : Lokon, MSN, Espetika

Video Sidang Pelanggaran Hak Cipta


Nah itu lah permasalahan yg sebenarnya sekali lagi saya minta maaf atas artikel yg saya buat sebelumnya.

sumber
Comments

2 comments:

  1. hahahaha.. ane kira karna konten... lagi pula separah-parahny konten di copas tidk mungkin dibawa keranah hukum kecuali benar-benar konten tersebut memiliki hak paten karena mnrut ane yg nmany konten itu bersifat update jadi akan terus dibutuhkn dan tidak mnjadi hak individu seseorang saja melainkan suatu informasi yang perlu dipublikasikan..

    ReplyDelete
Related posts

Masukan Email Anda Untuk Mendapatkan Update

Translate

Sedikit Motivasi

Tak selalu orang terpintar yang mendapatkan yang terbaik; orang yang mempunyai kegigihan membaca, orang yang terus bertahan dan tak pernah menyerahlah yang mencapai sukses.

Jika anda gagal dalam melakukan sesuatu, hanya satu yang harus anda lakukan, "TRY AGAIN" - See more at: http://blogjomblongenes.blogspot.com/#sthash.UYtxUzZP.dpuf
Jika anda gagal dalam melakukan sesuatu, hanya satu yang harus anda lakukan, "TRY AGAIN"
Jika anda gagal dalam melakukan sesuatu, hanya satu yang harus anda lakukan, "TRY AGAIN" - See more at: http://blogjomblongenes.blogspot.com/#sthash.UYtxUzZP.dpuf
Jika anda gagal dalam melakukan sesuatu, hanya satu yang harus anda lakukan, "TRY AGAIN" - See more at: http://blogjomblongenes.blogspot.com/#sthash.UYtxUzZP.dpuf
Jika anda gagal dalam melakukan sesuatu, hanya satu yang harus anda lakukan, "TRY AGAIN" - See more at: http://blogjomblongenes.blogspot.com/#sthash.UYtxUzZP.dpuf

Total Pageviews

Judul Widget 35

Guestbook
Other
OrnoX (remake) design by Dark Ard | All rights is reversed.
  • Post
  • Comments
  • Related
  • Guestbook
  • Author
  • Other